Analisis Kejahatan Siber Sniffing Pada Media Sosial Whatsapp (Studi Kasus Kurir Paket Bodong)
Abstrak
Sniffing adalah kejahatan siber penyadapan yang dilakukan di jaringan internet dengan tujuan untuk mencuri data dan informasi pribadi seperti username dan password serta data penting. Kejahatan sniffing yang sering ditemukan seperti mengirim link atau file APK kepada korban, pelaku berusaha agar korban membuka file yang akan terinstal otomatis, setelah itu pelaku dapat mengakses perangkat dan mencuri data korban. Berdasarkan Lifestyle Eksposure Theory, Gaya hidup dapat menimbulkan risiko terlibat dalam situasi dimana seseorang menjadi korban kejahatan. Perilaku dan sikap yang rutin mencakup aktivitas sehari-hari seperti berbelanja, bekerja, atau aktivitas lainnya. Pola viktimisasi dari aktivitas sehari-hari yang menjadi gaya hidup merupakan tren demografi yang mengarah pada Tingkat viktimisasi. Internet memberikan kesempatan berbuat kejahatan, karena sifatnya yang global dan sangat mungkin dilakukan dengan anonim, pentingnya pencegahan secara penal dan non penal untuk menghindari kejahatan tersebut. KUHP mempunyai ketentuan yang jelas pada pasal 2KUHP yang disebutkan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran di Indonesia. Ketentuan menjadi suatu rintangan karena pelaku mungkin melakukan kejahatan di luar Indonesia dan korbannya adalah orang Indonesia. Negara Indonesia seakan tidak bisa mengatasi karena belum adanya perjanjian ekstradisi (mutual legal assistant).