PERAN PPID PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DALAM PENGELOLAAN DAN PENYELENGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERAN PPID PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DALAM PENGELOLAAN DAN PENYELENGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi PPID ini bisa berjalan
sesuai dengan ketentuan, khususnya di Pemerintah Kota Yogyakarta. Undang-Undang No. 14
tahun 2008 tentang KIP lahir pada saat good governance atau sistem pemerintah yang baik
diwacanakan. Kinerja PPID menjadi penting dan faktor penting terselenggaranya keterbukaan
Informasi Publik yang baik dan memadai. Penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik
yang dilakukan oleh PPID tidak seluruhnya baik, karena masih banyak juga daerah yang
belum menjalankan dengan baik, bahkan masih ada yang belum membentuk PPID di daerah
atau badan publik yang wajib menyediakannya. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif, yang dilakukan di Bagian Humas dan Informasi Sekretariat Daerah Kota
Yogyakarta, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Yogyakarta.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PPID Kota Yogyakarta dalam
mengimplementasikan keterbukaan informasi publik adalah: Dinas Komunikasi Informatika
dan Persandian sebagai koordinator atau PPID utama, dan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) di masing-masing dinas sebagai PPID Pembantu. Informasi dikelola oleh PPID Utama
dan sebagian informasi yang dikecualikan harus berdasarkan pada kebijakan Dinas yang
dituju atau PPID Pembantu, kendala pada belum responsifnya pelayanan secara online yaitu
kemampuan Sumber Daya Manusia dalam melayani setiap saat.