ANALISIS CYBER BULLYING DALAM PERSPEKTIF TEORI AKTIVITAS RUTIN PADA PELAJAR SMA DI WILAYAH JAKARTA SELATAN
Abstrak
Peningkatan kasus cyber bullying dari tahun ke tahun tidak hanya disebabkan pesatnya
perkembangan teknologi dan informasi, namun di sisi lain adanya asumsi bahwa cyber bullying
bukan bagian dari bentuk kejahatan, kenakalan atau bahkan penyimpangan. Kehadiran Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat mengakomodasi batasan hukum cyber bullying
tersebut. Akan tetapi, kenyataannya hal ini belum cukup mereduksi ragam kasus cyber bullying
yang kian marak. Kondisi tersebut melatarbelakangi penelitian ini dengan tujuan untuk
merumuskan upaya penanggulangan cyber bullying dengan menggunakan perspektif teori aktivitas
rutin. Hal ini meliputi motivasi pelaku, target potensial, dan perlindungan sistem. Penelitian ini
mendeskripsikan keterlibatan peran pelaku, korban, dan saksi dalam penanggulangan cyber
bullying. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui
wawancara mendalam, focus group discussion, dan observasi sistematis terhadap perilaku
narasumber. Sumber data berasal dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi
Nasional Perlindungan Anak (KomnasPA), Polri, Forum Anak Nasional, SMA Islam Harapan Ibu,
Sekolah Citra Alam, dan dokumen tertulis. Penelitian mengklasifikasikan peran sekolah untuk
mengembangkan climate school, peran korban dalam menyikapi cyber bullying, dan peran pelaku
terkait potensi jeratan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan
cyber bullying belum melibatkan peran seluruh pemangku kepentingan, terutama peran serta
pemerintah dan aparat penegak hukum.