Analisis Kasus Korupsi Emirsyah Satar Dalam Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia: Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

  • Keisya Oktavia Afida Denna Universitas Tidar, Magelang
  • Theo Galih Prayudha Universitas Tidar, Magelang
  • Sheva Andika Ramajagandhi Universitas Tidar, Magelang

Abstrak

Kasus Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005–2014), merupakan salah satu skandal korupsi terbesar yang menimpa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Kasus ini awalnya diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengadaan mesin Rolls-Royce, namun kemudian meluas menjadi dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. Perkembangan tindak pidana korupsi ini menunjukkan kompleksitas dan dimensi kerugian negara yang signifikan. Sebagai Direktur Utama, Satar diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membocorkan rencana rahasia perusahaan (fleet plan) kepada perantara swasta, Soetikno Soedarjo. Pembocoran informasi strategis ini bertujuan untuk memenangkan produsen pesawat tertentu, yang kemudian dikaitkan dengan penerimaan gratifikasi atau suap. Perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ini terbukti merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar $609 juta (setara Rp 9,37 triliun). Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek tindak pidana korupsi dalam kasus ini serta implikasi putusan pengadilan terhadap reformasi tata kelola BUMN. Proses hukum menunjukkan dinamika putusan: setelah vonis ringan 5 tahun di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis 10 tahun tersebut, sekaligus menetapkan uang pengganti sekitar Rp 817 miliar. Keputusan akhir ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mempertegas preseden hukum yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam sektor pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN.

Diterbitkan
2025-11-28