KRONOLOGI DAN ANALISIS KASUS ASURANSI JIWASRAYA

  • Rajwa Al Imtiyaz Universitas Tidar, Magelang
  • Hasrinda Rizqi Pramassari Universitas Tidar, Magelang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kronologi dan menganalisis kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam kaitannya dengan tindak pidana korporasi di Indonesia.Kasus Jiwasraya menjadi salah satu bentuk kejahatan korporasi terbesar yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun serta berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), dengan mengkaji berbagai sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta hasil audit dan jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya mencakup tindak pidana korupsi, manipulasi laporan keuangan, pencucian uang, serta pelanggaran terhadap regulasi pasar modal dan ketentuan OJK.Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir oleh pejabat internal dan pihak eksternal yang bekerja sama untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun, penerapan hukum dalam kasus ini masih berfokus pada individu pelaku, sementara korporasi sebagai entitas hukum belum dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung. Penelitian ini menegaskan bahwa kasus Jiwasraya mencerminkan lemahnya penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan sistem hukum dan penguatan pengawasan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dapat diterapkan dengan baik di masa mendatang.

Diterbitkan
2025-07-28