FUNGSI PENGAWASAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BELU TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH

  • Ignasius Lawu Ekin Nusa Cendana University
  • Kotan Y. Stefanus Lund University, Sweden
  • Ivan Ndun Universitas Hasanuddin
Kata Kunci: Pengawasan, Inspektorat Daerah, Pemerintah Daerah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Belu dalam mengawasi administrasi pemerintahan daerah dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas pengawasannya. Latar belakang penelitian ini didasari pentingnya pengawasan sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis yang didukung oleh metode yuridis empiris, dengan memanfaatkan data primer dan sekunder yang diperoleh dari wawancara dengan pejabat Inspektorat Kabupaten Belu serta telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Belu diatur oleh beberapa undang-undang dan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Belu Nomor 47 Tahun 2022. Inspektorat menjalankan tugas,pengawasannya terhadap kinerja dan pengelolaan keuangan aparatur daerah, audit kepatuhan, dan pencegahan korupsi melalui mekanisme seperti audit, tinjauan, dan evaluasi. Namun demikian, efektivitas kinerja Inspektorat masih terbatas oleh sumber daya manusia yang terbatas, anggaran yang kurang memadai, serta koordinasi dan komitmen antar-instansi yang rendah.
Kesimpulannya, meskipun Inspektorat Kabupaten Belu telah melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan regulasi yang ada, penguatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi alokasi anggaran, dan perbaikan kerja sama antar-instansi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam mendukung pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kata kunci: Pengawasan, Inspektorat Daerah, Pemerintah Daerah, Kabupaten Belu, Good Governance

Diterbitkan
2025-12-04