ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM NO. 42/PDT.G.S/2023/PN/KPG MENGENAI WANPRESTASI PERJANJIAN PELUNASAN PINJAMAN KREDIT PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KREDIT SANGOSAY CABANG KUPANG
Abstrak
Secara umum lembaga keuangan adalah segala perusahaan yang berada pada bidang keuangan, penghimpunan dana, penyaluran dana maupun keduanya. Di Indonesia lembaga keuangan dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Koperasi Simpan Pinjam Sangosay Cabang Kupang sering menghadapi berbagai permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam perjanjian tersebut.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang mengatur perjanjian pinjaman kredit antara Koperasi Sangosay dan para anggotanya dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 42 /pdt.G.S/2023/PN/Kpg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normative dengan objek norma hukum dan menggunakan pendekatan analisis konsep hukum. Haasil penelitian ini menunjukkan bahwa Wanprestasi dalam koperasi merupakan kegagalan salah satu pihak, baik koperasi maupun anggota untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian atau aturan yang berlaku. Faktor penyebab wanprestasi meliputi kegagalan manajemen, keterlambatan pembayaran, pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta ketidakmampuan anggota koperasi dalam memenuhi kewajibannya. Dalam putusan Nomor 42/Pdt.G.S/PN/Kpg pertimbangan hakim ini telah memberikan jawaban yang komperhensif terhadap rumusan masalah penelitidan menunjukan bahwa mekanisme peradilan berhasil menegakan kepastian hukum dalam kasus wanprestasi di koperasi.
Kata Kunci : Koperasi Simpan Pinjam, Kredit, Wanprestasi,

