TRADISI PENANGKAPAN TERNAK MILIK MASYARAKAT SABU TIMUR TANPA IZIN DALAM UPACARA ADAT HUDDI BADA RAI MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL
Abstrak
Artikel ini meneliti praktik penangkapan ternak selama upacara Huddi Bada Rai oleh komunitas East Sabu community melalui lensa hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana individu-individu adat memandang praktik ini, dan apakah hal tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana menurut hukum negara. Dengan menggunakan metode empiris hukum — termasuk wawancara dan observasi langsung — temuan menunjukkan bahwa masyarakat lokal memandang penangkapan ternak sebagai ritual sakral yang berakar pada hukum adat, yang berfungsi untuk menjaga kohesi sosial dan penyembuhan spiritual. Namun demikian, ketika dievaluasi dalam kerangka hukum pidana nasional, tindakan tersebut memenuhi definisi hukum pencurian (Pasal 362/363 KUHP), karena melibatkan pengambilan milik orang lain tanpa izin. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat ketegangan hukum antara pengakuan konstitusional terhadap adat-istiadat masyarakat adat dan perlindungan hak milik pribadi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pendekatan penegakan hukum yang restoratif dan sensitif secara kontekstual — yang menghormati praktik adat selama praktik tersebut tidak melanggar hak asasi individu.
Kata kunci: hukum pidana; hukum adat; Huddi Bada Rai; komunitas East Sabu; pencurian

