Pemutusan Hubungan Kerja Mendekati Hari Raya Idul Fitri untuk Menghindari Kewajiban Tunjangan Hari Raya: Study Kasus Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk)

  • Syafrizal Aldi Tursandi Universitas Tidar, Magelang
  • Siska Habibah Universitas Tidar, Magelang
  • Anida Ayu Aminati Universitas Tidar, Magelang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan menjelang hari raya yang diduga bertujuan menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan PHK yang dilakukan dalam waktu dekat dengan hari raya menimbulkan dugaan kuat adanya motif untuk menghindari kewajiban tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif yang didukung analisis terhadap peraturan ketenagakerjaan serta putusan-putusan pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa PHK yang dilakukan dengan motif menghindari pembayaran THR bertentangan dengan asas perlindungan, kepastian hukum, dan itikad baik dalam hubungan kerja. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai PHK tidak sah dan dapat menimbulkan kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja serta konsekuensi hukum lainnya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum ketenagakerjaan, memperkuat pengawasan pemerintah terhadap praktik PHK, serta meningkatkan pemahaman pekerja dan praktisi hukum mengenai perlindungan hak normatif menjelang hari raya.

Diterbitkan
2026-03-01