Fungsi Dan Tanggung Jawab Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Pada Kepolisian Sektor Batangkuis)
Abstrak
Sebagai salah satu lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, kepolisian
memiliki peran krusial dalam menegakkan hukum dan memelihara kedamaian serta
ketertiban. Peran utama kepolisian dalam sistem peradilan pidana adalah menyelidiki,
mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi pelaku dan menjelaskan suatu tindak pidana.
Kepolisian bertugas menegakkan hukum, memelihara ketertiban, serta melindungi,
mengayomi, dan melayani masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji peran
kepolisian dalam sistem peradilan pidana dan kewajibannya sebagai komponen penegakan
hukum yang adil, terbuka, dan menghormati hak asasi manusia. Metodologi penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan
perundang-undangan untuk menganalisis pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang kepolisian. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa, pada
kenyataannya, kepolisian berperan sebagai penjaga gerbang sistem peradilan pidana karena
proses peradilan pidana berawal dari mereka.

