Peran Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana di Kantor Kepolisian Sektor Batangkuis

  • Rina Alicya Sihaloho Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Januari Sihotang Universitas HKBP Nommensen Medan

Abstrak

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
mencakup peran kepolisian dalam penyidikan, khususnya pasal yang menyatakan
bahwa kepolisian bertanggung jawab melaksanakan tugas dibidang acara pidana.
Sebagai bagian dari acara penyidikan, undang-undang ini memberikan kewenangan
kepada kepolisian untuk melakukan tindakan seperti penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan. Peraturan perundang-undang yang secara formal
mengatur tata cara dan tanggung jawab kepolisian dalam melaksanakan penyidikan juga
mewajibkan penyidik untuk mematuhinya. Sebagai perangkat negara yang memelihara
ketertiban dan keamanan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesian
bertanggung jawab untuk menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani
masyarakat. Kepolisian merupakan komponen kunci penegakan hukum, berperan
penting dalam mewujudkan janji-janji tersebut. Perilaku kriminal, atau yang dapat
disebut pelanggaran, berkaitan langsung ddengan hukum pidana. Perilaku(penanganan)
yang melanggar hukum, berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, dan dilakukan
oleh orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya dapat dikenakan
sanksi hukum

Diterbitkan
2026-03-01