Implementasi Intelligence-Led Policing dalam Penanggulangan Kejahatan Urban: Studi Kasus Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya
Abstrak
Penelitian ini menganalisis efektivitas operasional Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
dalam menanggulangi kejahatan urban melalui paradigma intelligence-led policing dan predictive
policing. Kompleksitas tantangan keamanan di wilayah metropolitan menuntut transformasi dari
pemolisian reaktif menuju pemolisian prediktif yang berbasis akurasi data. Kejahatan urban dalam
konteks ini dipahami sebagai produk sosiologis dari concentrated disadvantage yang memicu
kejahatan kekerasan dengan dampak psikologis massa yang luas. Metodologi menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus terhadap lima peristiwa kejahatan
menonjol periode 2024-2025. Penelitian mengkaji implementasi taktis intelligence-led policing.
Hasil penelitian menemukan bahwa integrasi teknologi intelijen taktis, seperti analisis CCTV dan
jejak digital, serta kecepatan respon di bawah “golden time” (24 jam) merupakan variabel kunci
keberhasilan penegakan hukum. Implementasi intelligence-led policing terbukti mempercepat
pengungkapan kasus lintas provinsi dan memungkinkan kepolisian mengantisipasi rute pelarian
pelaku melalui pendekatan predictive policing. Selain itu, penegakan hukum yang profesional
terhadap kasus penculikan, pembunuhan, dan premanisme secara signifikan meningkatkan
kepercayaan publik serta memperkuat legitimasi institusi Polri. Simpulan penelitian menegaskan
bahwa transformasi menuju model pemolisian berbasis data (data-driven) memberikan
keunggulan strategis dalam memutus rantai kejahatan urban yang memiliki mobilitas tinggi

