TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DI SEBABKAN OLEH FANATISME TERHADAP PERGURUAN SILAT
Abstrak
Dalam Kita Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 dan Pasal 340 secara eksplisit
mengatur tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana berat
hingga hukuman mati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab dan upaya
penanggukangan terjadinya pembunuhan berencaana yang dilakukan perguruuan PSHT. Jenis
penelitian yang digunakan yaitu empiris dengan observasi secara langsung. Hasil darri penelitian ini
menjelasskan bahwa faktor penyebab terjadinya pembunuhan ada faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor psikologis dan emosional menjadi pemicu utama, di mana ketidakmampuan mengendalikan
emosi, fanatisme berlebihan, serta keputusan impulsif mendorong pelaku melakukan tindakan
kekerasan hanya karena melihat atribut tertentu. Upaya preventif dalam mencegah tindak kejahatan
akibat fanatisme berlebihan pada perguruan silat dilakukan melalui penguatan pendidikan karakter,
pengawasan internal, pelibatan tokoh masyarakat, peningkatan kerja sama antarperguruan, serta
kemitraan dengan pihak kepolisian. Upaya represif merupakan langkah penanggulangan kejahatan
yang dilakukan setelah suatu tindak pidana terjadi, melalui mekanisme penegakan hukum pidana yang
tegas dan terstruktur.
Keyword : Pembunuhan, PSHT, Tindak kriminal

