Penegakan Hukum Bagi Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Studi Putusan Nomor 81/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lbp)

  • Belovit Eva Lubis Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Debora Debora Universitas HKBP Nommensen Medan

Abstrak

Pencabulan seksual terhadap anak di Indonesia merupakan bentuk pelanggaran serius
terhadap hak asasi anak yang berdampak negatif pada perkembangan fisik, psikologis, dan
sosial korban. Sistem hukum nasional memberi perlindungan kuat kepada anak melalui
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu ,UU No.1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU
TPKS), yang secara tegas melarang praktik kekerasan atau bujukan kepada anak untuk
melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dan menetapkan ancaman pidana penjara
serta denda yang tinggi sebagai upaya pencegahan dan efek jera. dalam praktik peradilan
pidana anak, meskipun pelaku masih di bawah umur, mereka tetap dapat dipidana dengan
mempertimbangkan prinsip rehabilitatif, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Putusan
perkara Nomor 81/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lbp merupakan ilustrasi penerapan ketentuan
ini, di mana hakim menyatakan pelaku anak terbukti bersalah membujuk korban anak untuk
melakukan persetubuhan dan menjatuhkan pidana penjara serta pelatihan kerja di lembaga
pembinaan khusus anak, menunjukkan keseimbangan antara pertanggungjawaban pidana
dan perlindungan terhadap perkembangan anak pelaku serta penghormatan terhadap hak
korban.

Diterbitkan
2026-03-01