Penyelesaian Tindak Kekerasan pada Warga melalui Mediasi Penal dalam Perspektif Restorative Justice di Indonesia

  • Samuel Josua Hutauruk Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Budiman N.P.D Sinaga Universitas HKBP Nommensen Medan

Abstrak

Keadilan restoratif menawarkan paradigma alternatif yang menekankan bahwa tindak pidana adalah pelanggaran terhadap hubungan antar-manusia, sehingga penyelesaiannya harus melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan bersama. Mediasi penal, sebagai instrumen utama restoratif, menjadi relevan untuk kasus-kasus kekerasan interpersonal karena konflik semacam ini seringkali bersifat relasional dan membutuhkan solusi yang lebih cepat, efisien, serta diterima oleh para pihak. Penelitian ini menganalisis urgensi dan implementasi penyelesaian tindak kekerasan antarwarga melalui mekanisme mediasi penal dalam kerangka Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Indonesia. Kekerasan antarwarga merupakan pelanggaran hukum yang sering terjadi, namun penyelesaiannya secara konvensional melalui sistem peradilan pidana retributif cenderung berfokus pada penghukuman dan pembalasan, alih-alih pada pemulihan korban dan hubungan sosial. Secara normatif, landasan mediasi penal telah mendapatkan legitimasi melalui regulasi sektoral seperti Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yang memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan demi kepentingan keadilan restoratif. Meskipun demikian, pengaturan ini belum terintegrasi dalam undang-undang yang komprehensif, menciptakan tantangan yuridis terkait kepastian dan keseragaman hukum

Diterbitkan
2026-03-10