Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur Sebagai Korban dan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

  • Putra Hasian Marbun Universitas HKBP Nommensen, Medan
  • Budiman N.P.D. Sinaga Universitas HKBP Nommensen, Medan
Keywords: Perlindungan hukum, anak di bawah umur, kekerasan seksual, korban dan pelaku

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai korban dan pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan hukum positif di Indonesia. Anak sebagai subjek hukum memiliki hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun dalam praktiknya, anak tidak jarang menjadi korban maupun pelaku tindak pidana kekerasan seksual, yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang signifikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan analisis deskriptif-kualitatif, mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta literatur terkait untuk memahami mekanisme perlindungan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban dilakukan melalui pendekatan preventif, represif, dan rehabilitatif, sedangkan pertanggungjawaban hukum pelaku anak disesuaikan dengan usia, tingkat kedewasaan, dan prinsip the best interest of the child, sehingga hukum menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, efek jera, dan pemulihan psikologis anak.

Published
2026-03-27