MENIMBANG KEADILAN DI BALIK KONTRAK: KAJIAN SISTEMATIS ATAS PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING DALAM PUSARAN FLEKSIBILITAS KERJA DI INDONESIA

  • Rynaldy Tonggi Lambue Sidabutar Universitas Sumatera Utara
  • Adenia Zefanya Pasaribu Universitas Sumatera Utara
  • Chikita Immanuella Universitas Sumatera Utara
  • Bianca Keiko Maevevila Tambunan Universitas Sumatera Utara
  • Michelle Tania Tampubolon Universitas Sumatera Utara
  • Martio Dewina Pandiangan Universitas Sumatera Utara
  • Vania Fricilla Sambahar Matondang Universitas Sumatera Utara
  • Rafael Sihombing Universitas Sumatera Utara

Abstrak

Penelitian ini mengkaji secara sistematis perlindungan hukum bagi pekerja kontrak dan pekerja alih
daya (outsourcing) dalam konteks fleksibilitas ketenagakerjaan di Indonesia. Pergeseran paradigma
ketenagakerjaan dari model hubungan kerja tetap menuju hubungan kerja fleksibel telah
menciptakan ketimpangan struktural yang menempatkan pekerja pada posisi rentan secara hukum
dan ekonomis. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dan metode studi
kepustakaan sistematis, penelitian ini menelaah regulasi ketenagakerjaan Indonesia, khususnya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya, serta Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Temuan
penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengalami penyesuaian, celah hukum yang
signifikan masih terbuka, terutama dalam hal kepastian jangka waktu perjanjian kerja waktu
tertentu, keterbatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, serta mekanisme penegakan hak
pekerja yang lemah. Implikasi dari kondisi ini adalah terciptanya hubungan kerja yang asimetris, di
mana fleksibilitas yang menguntungkan pengusaha tidak diimbangi dengan jaminan perlindungan
yang proporsional bagi pekerja. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi yang
berorientasi pada prinsip keadilan substantif, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta
harmonisasi antara kepentingan investasi dan hak-hak fundamental pekerja.
Kata kunci: pekerja kontrak; outsourcing; perlindungan hukum; fleksibilitas kerja; Undang-Undang Cipta Kerja

Diterbitkan
2026-07-02