KETIKA PHK MENJADI SENJATA: KAJIAN SISTEMATIS ATAS KESEIMBANGAN HAK PESANGON, KEPASTIAN HUKUM, DAN PERLINDUNGAN PEKERJA DALAM REGULASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI INDONESIA
Abstrak
Pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu isu paling kritis dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah secara mendasar sejumlah ketentuan mengenai hak pesangon dan mekanisme perlindungan pekerja. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara sistematis bagaimana regulasi pemutusan hubungan kerja di Indonesia menyeimbangkan hak pesangon pekerja, kepastian hukum bagi pengusaha, dan perlindungan pekerja secara menyeluruh. Menggunakan metode kajian literatur sistematis terhadap tujuh artikel ilmiah terpilih yang diterbitkan antara tahun 2018 hingga 2025, penelitian ini mengidentifikasi tiga temuan utama. Pertama, penurunan formula pesangon dalam Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan kesenjangan perlindungan yang nyata, khususnya bagi pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tertentu. Kedua, kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan pemutusan
hubungan kerja masih terhambat oleh kerumitan prosedur bipartit dan tripartit yang kerap tidak berpihak pada pekerja. Ketiga, pekerja perempuan, pekerja muda, dan pekerja alih daya menghadapi lapis-lapis ketidakadilan yang lebih dalam akibat ketimpangan posisi tawar. Artikel ini menyimpulkan bahwa reformasi regulasi ketenagakerjaan Indonesia perlu diarahkan pada penguatan jaminan pesangon, penyederhanaan mekanisme penyelesaian perselisihan, dan pemberdayaan serikat pekerja sebagai penyeimbang kekuasaan.
Kata Kunci: pemutusan hubungan kerja,pesangon,kepastian hukum,perlindungan pekerja,Undang-Undang Cipta Kerja,ketenagakerjaan Indonesia

