DI PERSIMPANGAN KONTRAK DAN KONSTITUSI: PENELUSURAN SISTEMATIS ATAS KEDUDUKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA DAN BATAS-BATAS PERLINDUNGAN HUKUM PERBURUHAN
Abstrak
Asas kebebasan berkontrak yang bersumber dari Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menempatkan para pihak dalam perjanjian sebagai subjek yang setara dan bebas menentukan isi kesepakatan mereka. Namun dalam ranah hukum perburuhan, kebebasan itu berhadapan dengan realitas ketidakseimbangan struktural antara pengusaha dan pekerja, yang memaksa negara hadir melalui regulasi perlindungan sebagai pembatas yang konstitusional. Penelitian ini mengkaji secara sistematis bagaimana hukum positif Indonesia mengkalibrasi kedudukan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja dan sejauh mana batas-batas perlindungan hukum perburuhan yang ada mampu mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh kebebasan itu. Menggunakan metode kajian literatur sistematis terhadap tujuh artikel ilmiah terpilih (2018–2025), penelitian ini menemukan bahwa kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja bersifat terbatas secara konstitusional, bahwab ketimpangan posisi tawar menciptakan kebebasan semu bagi pekerja, dan bahwa regulasi perburuhann yang ada masih menyisakan celah perlindungan yang signifikan. Artikel ini berkontribusi pada pengembangan pemikiran hukum tentang titik keseimbangan antara otonomi privat dan intervensi negara dalam hubungan kerja.
Kata Kunci: asas kebebasan berkontrak, perjanjian kerja, perlindungan hukum perburuhan, ketimpangan posisi tawar, hukum ketenagakerjaan Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja

