Pajak Karbon sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal Hijau: Analisis Dampaknya terhadap Distribusi Pendapatan Rumah Tangga di Indonesia
Abstrak
Kebijakan pajak karbon sebagai implementasi instrumen fiskal hijau ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 yang turut mengatur tentang besaran tarif CO2 ekuivalen dengan nominal paling rendah sebesar Rp. 30,00 per kilogramnya. Dengan adanya ketetapan tersebut, penelitian ini diselenggarakan guna mengkaji fenomena distribusi pajak karbon dan dampak yang menyertainya terhadap pendapatan rumah tangga di Indonesia, didasarkan pada pertimbangan perbedaan desil pendapatan antar kelompok dan faktor antar wilayah tempat tinggal. Untuk menjawab rumusan masalah dan mencapai tujuan penelitian, metode kuantitatif menggunakan pendekatan deskriptif-analitis disimulasikan secara mikro dengan memanfaatkan data yang didapat dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dibarengi dengan penggunaan data karbon sektoral. Hasil menunjukkan bahwa implementasi pajak karbon pada tahap awal hanya memberikan dampak kecil yang tak signifikan pada rumah tangga dengan persentase kenaikan harga listrik sebesar 0.058%. Namun, kebijakan ini akan bersifat regresif dan tidak proporsional terhadap rumah tangga berpendapatan rendah pada skenario tarif yang lebih tinggi, terutama di perkotaan dengan rentang desil 1-3. Guna meredam dampak regresif yang mengancam, pemanfaatan kembali penerimaan pajak karbon yang ditransfer langsung ke rumah tangga dinilai dapat mengurangi beban dan mendorong produktivitas di sektor jasa dan pertanian.

