Strategi Penguatan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Perlindungan Masyarakat Studi Kasus Kalimantan Timur Pasca Reformasi KUHAP 2026
Abstrak
Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2026 menandai pergeseran paradigma sistem peradilan pidana Indonesia menuju pendekatan yang lebih humanis, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Permasalahan muncul dari kompleksitas tantangan hukum di Kalimantan Timur sebagai wilayah strategis pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk lemahnya integritas aparat dan fenomena "no viral, no justice" yang mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Landasan teori penelitian mencakup konsep negara hukum, integritas aparat penegak hukum, transparansi peradilan, restorative justice, bantuan hukum, serta kesadaran dan partisipasi publik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur melalui analisis peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, pemberitaan resmi lembaga negara, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi KUHAP 2026 berdampak signifikan pada enam aspek strategis, yaitu penguatan integritas aparat, optimalisasi transparansi peradilan melalui E-Court, perluasan akses bantuan hukum bagi kelompok rentan, implementasi restorative justice, peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi publik, serta kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sumber daya manusia, perluasan bantuan hukum, dan peningkatan edukasi hukum agar reformasi KUHAP 2026 dapat mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat secara menyeluruh.

