Breach of Contract in Gold Pawn Agreement Based on Rahn Contract: Legal and Sharia Analysis at Pegadaian Syariah Setia Budi Medan

  • Fitri Yanni Dewi Siregar Universitas Medan Area
  • Muhammad Yusrizal Adi Syaputra Universitas Medan Area
  • Nanang Tomi Sitorus Universitas Medan Area

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang aspek hukum wanprestasi dalam akad gadai emas (rahn) di Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi Medan. Rahn merupakan akad gadai yang dibuat berdasarkan prinsip syariah, dimana nasabah menyerahkan barang, seperti emas batangan atau perhiasan, sebagai jaminan utang. Dalam praktiknya sering terjadi wanprestasi, yaitu ketidakmampuan atau kelalaian nasabah dalam memenuhi kewajiban, seperti keterlambatan atau tidak membayar pinjaman. Akad rahn emas ini diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa DSN-MUI No: 25/DSN-MUI/III/2002 dan No: 26/DSN-MUI/III/2002. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan teknik wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasabah dikenakan biaya pemeliharaan setiap 10 hari. Apabila terjadi wanprestasi, pihak pegadaian memberikan perpanjangan waktu dan surat peringatan. Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, maka agunan akan dilelang sesuai prinsip syariah. Penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui prosedur yang berlaku dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat, mencerminkan asas keadilan dan kemaslahatan dalam hukum ekonomi Islam, serta mengutamakan hak dan kewajiban para pihak.

Diterbitkan
2026-07-14