Aplikatif Gugatan Perbuatan Tidak Bertindak Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Pengangkatan Kepala Madrasah
Abstrak
Tidak jarang ditemukan sikap pasif atau ketidakresponsifan pejabat tata usaha negara terhadap permohonan yang diajukan oleh warga masyarakat. Sikap pasif pejabat tata usaha negara terhadap permohonan warga merupakan perbuatan tidak bertindak (omission) yang merugikan badan hukum. Penelitian ini menganalisis gugatan Yayasan Al-Mabrurotul Munawwaroh terhadap Pejabat Pengawas Madrasah Kemenag Kota Tangerang atas tidak diterbitkannya rekomendasi pengangkatan Kepala Madrasah dan tidak diresponsnya somasi. Menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, bahan hukum primer meliputi UU 5/1986 jo. UU 51/2009, UU 30/2014, PERMA 6/2018, dan SEMA 5/2021. Hasil penelitian menegaskan bahwa omission dapat dikualifikasikan sebagai objek sengketa TUN jika memenuhi unsur konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum. Berdasarkan SEMA 5/2021 huruf c, penggugat tidak wajib menempuh upaya administratif. Pasal 87 UU 30/2014 menjadi dasar pengajuan keberatan, dan ketidakresponsifan pejabat dalam 10 hari kerja berimplikasi pada fictieve beschikking. Penelitian merekomendasikan kepastian hukum kewenangan PTUN atas sengketa omission pasca UU Cipta Kerja serta penguatan sanksi administratif bagi pejabat lalai.

