Dualisme Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Atas Alih Fungsi Tanah Ulayat Menjadi HGU: Tinjauan Keperdataan dan Potensi Kriminalisasi Pidana

  • Yudi Rijali Muslim Universitas Tangerang Raya
  • Eprina Mawati BR. Siboro Universitas Tangerang Raya
  • Rahmiati Rahmiati Universitas Tangerang Raya
  • Gandung Sulistio Nugroho Universitas Tangerang Raya

Abstrak

Studi ini bertujuan menganalisis dualisme perlindungan hukum masyarakat adat atas alih fungsi tanah ulayat menjadi Hak Guna Usaha (HGU), meninjau implikasi keperdataan dan potensi kriminalisasi pidana, serta mengidentifikasi celah penelitian. Penelitian ini menggunakan tinjauan literatur sistematis (SLR) berdasarkan kerangka PRISMA, menganalisis artikel dari basis data Scopus, Science Direct, Google Scholar, dan Garuda yang diterbitkan antara tahun 2023 hingga 2026. Hasilnya menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam kajian isu ini, dari satu artikel pada 2023 menjadi tiga pada 2026, menegaskan relevansi topik. Dualisme hukum antara hukum adat dan hukum formal nasional secara konsisten menyebabkan ketidakadilan substantif dan konflik agraria. Kerangka hukum yang ada, diperparah interpretasi yang usang, seringkali gagal melindungi hak ulayat dan bahkan memicu kriminalisasi terhadap anggota masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya. Implementasi hukum yang lemah di lapangan, kurangnya transparansi perizinan HGU, serta dominasi kepentingan korporasi memperparah kerentanan masyarakat adat. Implikasi serius mencakup hilangnya akses produktif, melemahnya ekonomi lokal, dan dislokasi sosial. Dinamika internal masyarakat adat seperti pragmatisme ekonomi dan pudarnya nilai budaya juga melemahkan posisi tawar mereka. Studi ini memperluas pemahaman tentang dualisme perlindungan hukum dengan menempatkan implikasi keperdataan dan potensi kriminalisasi pidana sebagai mekanisme yang saling terkait dalam konteks alih fungsi tanah ulayat. Kesimpulannya, dualisme hukum ini menciptakan ancaman ganda bagi masyarakat adat, mengikis hak-hak tradisional dan memicu konflik, sehingga reformasi kebijakan agraria dan pidana yang mengintegrasikan nilai adat sangat diperlukan untuk keadilan substantif.

Diterbitkan
2026-07-29