Implementasi Peranan Advokat Dalam Penegakan Hukum Sebagai Presfektif Profesionalisme Dalam Penegakan Kasus Penggelapan
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peranan advokat dalam penegakan hukum pidana, khususnya pada kasus penggelapan, ditinjau dari perspektif profesionalisme dan kode etik profesi. Sebagai salah satu unsur catur warga penegak hukum, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan jaksa dan hakim, namun sering kali dihadapkan pada tantangan integritas dalam membela kepentingan klien tanpa mencederai kebenaran materiil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil kajian, dapat diketahui bahwa peran advokat dalam menangani perkara penggelapan bukan sekadar berupaya membebaskan terdakwa melalui jalur litigasi, tetapi juga mencakup upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak prosedural yang dimiliki klien, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Profesionalisme advokat diuji melalui kemampuan membedakan antara delik pidana penggelapan dengan sengketa perdata, serta komitmen dalam menjalankan Kode Etik Advokat Indonesia guna menghindari praktik malapraktik hukum. Tantangan utama yang ditemukan adalah adanya dilema etis saat berhadapan dengan bukti-bukti yang memberatkan, di mana advokat dituntut tetap objektif sebagai officer of the court. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang berkualitas dalam kasus penggelapan sangat bergantung pada sinergi antara keahlian hukum dan kepatuhan moral advokat, yang pada akhirnya akan mewujudkan keadilan yang substantif bagi semua pihak.

