Tindak Pidana Penyertaan dalam Eksploitasi Anak secara Berlanjut di Kota Medan (Studi pada Putusan Pengadilan Negeri Medan)
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai penyertaan dalam tindak pidana eksploitasi anak secara berlanjut di Kota Medan. Eksploitasi anak merupakan tindak pidana khusus (tipisus) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak dari segala bentuk eksploitasi ekonomi maupun seksual. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyertaan dalam tindak pidana eksploitasi anak dapat dilakukan oleh beberapa pihak, baik sebagai pelaku utama, turut serta melakukan, membantu melakukan, maupun menyuruh melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku didasarkan pada unsur kesalahan dan keterlibatan masing-masing pelaku dalam tindak pidana eksploitasi anak secara berlanjut. Penegakan hukum masih menghadapi hambatan berupa kesulitan pembuktian, keterbatasan alat bukti, trauma psikologis korban anak, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai perlindungan anak. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban eksploitasi.

