Analisis Kedudukan Hukum Resi sebagai Alat Bukti Perjanjian Angkutan Barang pada CV Anugerah Jaya
Abstrak
Perdagangan antardaerah melalui jalur darat melahirkan hubungan hukum berupa perjanjian angkutan barang. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum resi pengiriman sebagai alat bukti tertulis pada CV Anugerah Jaya serta menguji validitas klausula eksonerasi di dalamnya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak internal perusahaan dan penelusuran dokumen resi, didukung data sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resi berkedudukan sebagai alat bukti sah perjanjian berdasarkan Pasal 1867 KUHPerdata dan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Namun, fungsi tersebut tereduksi oleh klausula eksonerasi sepihak yang membebaskan perusahaan dari risiko operasional dan memperluas definisi force majeure, sehingga bertentangan dengan Pasal 468 dan Pasal 470 KUHD serta Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan batal demi hukum. Secara empiris, perusahaan tetap membayar ganti rugi demi menjaga loyalitas pelanggan dan reputasi, tetapi kerap mengabaikan doktrin vicarious liability (Pasal 1367 KUHPerdata) pada klaim barang elektronik yang rusak. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi cetak biru resi berdasarkan asas itikad baik dan proporsionalitas untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban para pihak.

