Model Komunikasi Advokasi Pencegahan Korupsi Pada Media Publikasi Humas Lembaga KPK

  • Mohammad Jhanattan
Kata Kunci: Humas, KPK, Pencegahan, Antikorupsi, OTT, Hukum

Abstrak

Strategi komunikasi yang dijalankan oleh KPK adalah secara tepat dan sistematis
menggunakan media sebagai penyampai advokasi. Kemitraan yang dibangun oleh tim Humas KPK
dengan awak media adalah dengan memberikan siaran pers secara resmi. Kutipan dari siaran pers
tersebut berasal dari unsur Pimpinan, Juru Bicara, Pejabat Struktural, Penasihat, dan Tokoh
(Prominence Person). Advokasi yang dijalankan melalui media yaitu antara lain mengenalkan
program-program kerja KPK, Pendidikan Antikorupsi, Laporan Hasil Kajian Penilitian dan
Pengembangan (Litbang), penetapan status tersangka dalam jumpa pers dan atau menyamapaikan
hasil jaringan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Khusus untuk media yang dikelola secara mandiri
oleh KPK, melalui layanan daring (live steraming) memiliki kekhususan antara lain untuk
menyampaikan berita-berita seputar penindakan dan pencegahan korupsi, pembahasan mengenai
hukum antikorupsi (Klinik Hukum), tayangan edukasi keluarga dan anak, serta konten kontemporer
yang berisikan mengenai hal-hal yang erat dengan keseharian masyarakat. Bentuk live streaming ini
dapat disakasikan kembali dalam bentuk Pod Cast (rekaman video on demand). Pada teknis
penyampaiannya maupun substansi isi acara, tanggung jawab isi konten dan hak cipta sepenuhnya
dimiliki oleh KPK

Diterbitkan
2020-11-09