KONTRAK DAN MANAJEMEN KONTRAK SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM PROYEK KONSTRUKSI DI INDONESIA

  • Dwi Dinariana Universitas Persada Indonesia Y.A.I
  • M. Faqih Abduraahim Universitas Persada Indonesia Y.A.I
  • Usri Waiti Universitas Persada Indonesia Y.A.I
  • Sigit Sumaryanto Universitas Persada Indonesia Y.A.I
  • Alde Noverli. Y Noverli. Y Universitas Persada Indonesia Y.A.I
  • Ina wardhany Sukarmo Universitas Persada Indonesia Y.A.I
  • Anugerah S.P. Telaumbanua Universitas Persada Indonesia Y.A.I

Abstrak

Proyek konstruksi merupakan kegiatan yang hanya dilaksanakan satu kali dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya didalam kontrak. Dalam pekerjaan konstruksi, melibatkan banyak Pihak, sehingga diperlukan aturan yang bersifat legal dan mengikat untuk mengatur berbagai Pihak yang terlibat dan menghindari konflik. Dokumen yang berisi mengenai aturan tersebut biasa dikenal dengan kontrak. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan preseiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi acuan legal yang berlaku di Indonesia dan dapat digunakan sebagai acuan dalam pembuatan dokumen kontrak. Terdapat berbagai jenis kontrak konstruksi seperti kontrak lumsum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan lumsum dan harga satuan, kontrak putar kunci, dan kontrak biaya plus jasa. Dalam penerapan dokumen kontrak, diperlukan manajemen kontrak yang baik. Pelaksanaan manajemen kontrak yang efektif mencakup pengendalian biaya, pengendalian kualitas, dan pengendalian risiko. Sehingga proyek dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil memuaskan baik itu bagi pengguna jasa, maupun penyedia jasa.

Diterbitkan
2025-03-05