Penerapan Teknologi, Perbaikan Aspek Hukum dan Manajemen pada BUMDes “Cipta Baraya Mandiri
Abstrak
Mitra Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) ini adalah Pemerintah Desa Padarincang dan
pengelola BUMDes “Cipta Baraya Mandiri”. Tujuan PKM ini diselaraskan dengan permasalahan mitra
yakni: 1) Untuk meningkatkan penerapan dan penggunaan teknologi dalam pengelolaan unit usaha
BUMDes, (2) Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mitra dalam pengelolaan manajemen
usaha yang baik dan benar melalui penerapan Ipteks, (3) Untuk pendampingan hukum berkaitan dengan
legalitas hukum BUMDes dan untuk meningkatkan pemahaman hukum, dan (4) Untuk meningkatkan peran
BUMDes dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat turut meningkat.
Untuk mencapai tujuan tersebut tim pengabdi menyusun rencana kegiatan yang meliputi 4 (empat) tahap,
yaitu tahap 1 analisis situasi dan kondisi mitra, tahap 2 persiapan dan transfer Ipteks, tahap 3 pelatihan dan
pendampingan dan tahap 4 evaluasi dan keberlanjutan program. Kegiatan ini menghasilkan peningkatan
Pengetahuan dan Pemahaman Hukum, peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan mitra tentang
pengelolaan Manajemen dan penggunaan teknologi sebesar 82,18%.
This Community Partnership Empowerment Partner (PKM) is the Padarincang Village Government
and the manager of the "Cipta Baraya Mandiri" BUMDes. The objectives of this PKM are aligned with
partner problems, namely: 1) To increase the application and use of technology in managing BUMDes
business units, (2) To increase partners' knowledge and skills in managing good and correct business
management through the application of science and technology, (3) For legal assistance relating to the
legality of BUMDes and to increase legal understanding, and (4) To increase the role of BUMDes in
empowering the community's economy, so that community welfare also increases. To achieve this goal, the
service team prepared an activity plan which included 4 (four) stages, namely stage 1 analysis of the
partner's situation and condition, stage 2 of preparation and transfer of science and technology, stage 3 of
training and mentoring and stage 4 of program evaluation and sustainability. This activity resulted in an
increase in Knowledge and Understanding of Law, an increase in Partner Knowledge and Skills regarding
management and the use of technology by 82.18%.