TRANSFORMASI SOSIAL DALAM PERKAWINAN SERUMPUN MARGA (MARGA-MARGA BERASAL DARI KECAMATAN MUARA DAN KECAMATAN PARMONANGAN) PADA MASYARAKAT BATAK TOBA DI TARUTUNG KABUPATEN TAPANULI UTARA
Abstrak
Penelitian ini berjudul “Transformasi Sosial Dalam Perkawinan Serumpun Marga
(Marga-Marga Berasal Dari Kecamatan Muara Dan Kecamatan Parmonangan)
Pada Masyarakat Batak Toba Di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Perkawinan
serumpun (marsibuatan) merupakan praktik yang dilarang secara adat dalam
budaya Batak Toba karena dianggap sebagai perkawinan sedarah. Namun, dalam
konteks perantauan dan perubahan sosial, norma-norma tersebut mengalami
pergeseran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana masyarakat
Batak Toba dari kedua kecamatan tersebut beradaptasi terhadap norma perkawinan
serumpun ketika merantau ke Tarutung. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode deskriptif-komparatif. Data dikumpulkan melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta dianalisis dengan pendekatan teori
fungsional struktural Talcott Parsons dan teori identitas sosial. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa masyarakat dari Kecamatan Parmonangan cenderung lebih
menerima praktik perkawinan serumpun karena pengaruh perubahan nilai, norma
adat, modernisasi, pendidikan. Sebaliknya, masyarakat dari Kecamatan Muara tetap
mempertahankan larangan adat tersebut di perantauan. Transformasi sosial juga
berdampak pada struktur kekerabatan, peran marga, dan identitas sosial. Perubahan
ini mencerminkan proses adaptasi terhadap lingkungan sosial baru, khususnya
dalam kehidupan masyarakat urban seperti di Tarutung. Perbedaan sikap terhadap
praktik perkawinan serumpun antara dua kelompok marga ini menunjukkan bahwa
identitas budaya Batak tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan kontekstual.
Temuan ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika sosial
budaya masyarakat Batak Toba di era modern.