Implementasi UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Dalam Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Komponen Cadangan Untuk Pertahanan Negara

  • Agung Udayana Universitas Pertahanan RI
  • Wilopo Wilopo Universitas Pertahanan RI
Keywords: Komponen cadangan, sumber daya manusia, implementasi kebijakan, UU No. 23 Tahun 2019.

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara merupakan landasan strategis dalam memperkuat sistem pertahanan rakyat semesta
melalui pembentukan Komponen Cadangan (Komcad). Penelitian ini menganalisis implementasi
pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) sebagai Komponen cadangan dengan metode deskriptif
kualitatif melalui studi dokumen dan wawancara dengan pemangku kepentingan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan dalam rekrutmen dan pelatihan, tantangan masih
muncul dalam hal pemahaman publik, koordinasi antar instansi, serta integrasi antara komponen militer
dan sipil. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini, diperlukan penguatan kelembagaan,
optimalisasi pelatihan, serta peningkatan sinergi antara TNI dan masyarakat sipil guna mendukung
pertahanan negara secara lebih komprehensif.

Published
2025-07-07