PENGATURAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI DI KELURAHAN OESAPA, KECAMATAN KELAPA LIMA, KOTA KUPANG

  • Robert Fina Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Cyrillus Lamataro Universitas Nusa Cendana
Keywords: pengelolaan, pemberdayaan, sumber daya ekonomi

Abstract

Pemberdayaan ekonomi masyarakat merupakan suatu upaya meningkatkan kemampuan
lapisan masyarakat dalam mengelolah perekonomian yang ada dalam kondisi kurang mampu
untuk mengembangkan potensi diri dan meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menggambarkan pengelolaan pemberdayaan
masyarakat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam
pengelolaan sumber daya ekonomi di kelurahan Oesapa. Penelitian ini menggunakan
metode hukum normatif-empiris melalui wawancara, dokumentasi dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, adalah tanggung jawab pemerintah setempat
berdasarkan aturan yang ada. Selain itu, partisipasi masyarakat sangat krusial untuk
keberhasilan program pemberdayaan, sementara pemerintah berperan sebagai
fasilitator yang mendukung dan mengarahkan pelaksanaan program sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Ada beberapa hal yang menjadi hambatan dalam pengaturan
pemberdayaan masyarakat, seperti minimnya sumber daya manusia, kurangnya fasilitas
dan infrastruktur, dana yang tidak memadai untuk mendukung program pemberdayaan,
sedikitnya dukungan dari pemerintah, serta rendahnya pemahaman hukum di masyarakat.
Kata kunci: pengelolaan, pemberdayaan, sumber daya ekonomi

Published
2025-11-30