Upaya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Modus Magang ke Taiwan: Tantangan dan Strategi Ideal Penegakan Hukum

  • Michael Desemfrot Mana’o Universitas Nusa Cendana
  • Debi F. Ng. Fallo Universitas Nusa Cendana
  • Ngongo Dede Universitas Nusa Cendana
Keywords: Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Modus Magang, Penegakan Hukum, Kepolisian Daerah NTT, Human Trafficking

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan
kompleksitas tinggi, terutama dengan munculnya modus operandi baru, salah satunya melalui
program magang ke Taiwan. Kerentanan sosial-ekonomi masyarakat NTT dimanfaatkan
oleh sindikat yang menyamarkan eksploitasi di balik prosedur administratif legal.
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kendala utama yang dihadapi Kepolisian Daerah
NTT (Polda NTT) dalam penegakan hukum TPPO modus magang ke Taiwan, serta
merumuskan strategi hukum yang ideal dan adaptif untuk mengatasi permasalahan
tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dan pendekatan kasus,
dengan pengumpulan data melalui wawancara (dengan 1 orang penyidik TPPO Polda
NTT), studi kepustakaan, dan studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif
kualitatif untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai tantangan operasional dan
struktural di lapangan. Kendala utama dalam penegakan hukum meliputi kesulitan
pembuktian unsur pidana eksploitasi karena modus yang terselubung, kompleksitas
koordinasi lintas instansi (BP3MI, Disnakertrans, Imigrasi) dan lintas batas negara, serta
keterbatasan sumber daya (SDM, anggaran, teknologi) dalam menghadapi modus cyber
baru. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum dan faktor kemiskinan masyarakat NTT
menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku. Strategi hukum ideal yang
direkomendasikan mencakup penguatan kapasitas aparat, peningkatan kerja sama lintas
sektor/negara, optimalisasi upaya preventif, serta penegakan hukum yang responsif terhadap
perkembangan modus operandi.
Kata Kunci: Tindak Pidana Perdagangan Orang; Modus Magang; Penegakan Hukum; Kepolisian Daerah NTT; Human Trafficking.

Published
2025-11-30