FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENERTIBKAN PEDAGANG KAKI LIMA DI OBJEK WISATA KULINER KELAPA LIMA MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 56 TAHUN 2002 TENTANG PENGATURAN TEMPAT USAHA DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA KOTA KUPANG
Abstract
Pekerjaan dagang kaki lima merupakan bentuk usaha yang sangat terlihat jelas
sekaligus memiliki peran krusial bagi sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah di
wilayah perkotaan. Keberadaan pedagang kaki lima, terutama yang beroperasi tanpa izin
resmi, kerap menimbulkan dampak negatif pada penggunaan ruang publik karena memicu
ketidakteraturan, mengurangi kebersihan, serta mengganggu kerapian tata kota di Kupang.
Kondisi ini menunjukkan perlunya upaya penataan melalui pembinaan, bimbingan, serta
penguatan kapasitas para pelaku usaha tersebut. Pemerintah Kota Kupang diharapkan bisa
merancang dan menerapkan kebijakan yang tepat agar para pedagang mampu menjalankan
kegiatan usahanya secara tertib serta sejalan dengan ketentuan dalam praturan Daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mana datanya diperoleh secara
langsung di lokasi penelitian yaitu di wilayah hukum kota kupang khususnya di Kantor Dinas
POLPP Penelitian ini menggunakan metode wawancara terhadap 13 responden, kemudian
data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaturan
fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang dalam menertibkan Pedagang Kaki
Lima (PKL) telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu praturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2010 dan praturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2002. Hambatan dalam pelaksanaan
tugas Satpol PP Kota Kupang bersifat beragam, meliputi keterbatasan sumber daya manusia
dan anggaran, lemahnya koordinasi antarinstansi.
Kata kunci: Satuan PolPP, Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah Kota Kupang

