Analisis Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia: Kajian Literatur terhadap Regulasi Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Elektronik
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong pertumbuhan transaksi
perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia. Kemudahan yang ditawarkan dalam
transaksi digital memberikan berbagai manfaat bagi konsumen dan pelaku usaha, namun juga
menimbulkan berbagai risiko, seperti penipuan, ketidaksesuaian produk, serta penyalahgunaan
data pribadi. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen
dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum
konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia melalui kajian literatur terhadap berbagai
regulasi yang berlaku. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
hukum normatif dan metode literature review. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019
tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel jurnal
ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka
regulasi yang cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen
e-commerce. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti
tingginya kasus penipuan transaksi daring, rendahnya literasi digital masyarakat, serta risiko
kebocoran data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan
edukasi konsumen, serta harmonisasi regulasi untuk mewujudkan perlindungan hukum yang
lebih efektif bagi konsumen dalam transaksi e-commerce.
Kata Kunci: perlindungan konsumen, e-commerce, transaksi elektronik, perlindungan hukum,perdagangan digital.

