STUDI KOMPARATIF PERAN PETUGAS IMIGRASI PEMBINA DESA (PIMPASA) DAN BHABINKAMTIBMAS SEBAGAI INSTRUMEN PEMOLISIAN BERBASIS KOMUNITAS DI TINGKAT DESA
Abstrak
Kehadiran negara di tingkat desa memerlukan aparatur yang mampu menjembatani kebijakan formal dengan realitas sosial masyarakat setempat. Dua sosok yang berperan sebagai kepanjangan tangan negara di tingkat desa adalah Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meskipun keduanya sama-sama mengusung model pemolisian berbasis komunitas dan kerap berkolaborasi di lapangan, keduanya lahir dari instansi, dasar hukum, dan orientasi sasaran yang berbeda. Artikel ini membandingkan kedudukan, dasar hukum, tugas, fungsi, wewenang, cakupan wilayah, metode pendekatan, dan keluaran yang diharapkan dari kedua profesi tersebut, serta mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan potensi sinergi di antara keduanya. Kajian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur akademis terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa PIMPASA dan Bhabinkamtibmas memiliki kesamaan sebagai aparatur tunggal di tingkat desa yang mengedepankan fungsi pre-emtif melalui kemitraan dan pembangunan kepercayaan masyarakat, namun berbeda dalam hal kematangan kelembagaan, cakupan wewenang, dan spesifisitas sasaran. Bhabinkamtibmas memiliki mandat yang lebih luas dan telah tersebar merata di hampir seluruh desa, sementara PIMPASA memiliki fokus spesifik pada isu keimigrasian namun baru ditempatkan secara selektif di desa binaan tertentu. Artikel ini merekomendasikan agar kolaborasi antara PIMPASA dan Bhabinkamtibmas diperkuat secara formal melalui kerangka tata kelola kolaboratif, sehingga kekhususan keimigrasian yang dimiliki PIMPASA dapat saling melengkapi cakupan dan jejaring yang lebih luas dari Bhabinkamtibmas.

