Determinan Prestasi Mahasiswa Disabilitas Pada Universitas Pamulang
Abstrak
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Penyandang Disabilitas,
penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu
pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.
Akses penyandang disabilitas ke perguruan tinggi sangat tergantung pada kondisi ekonomi
keluarga dimana sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatas ekonomi. Dengan proses
pendidikan yang diikuti oleh mahasiswa disabiltas, yang memiliki tingkat kesulitan pada
keterbatasan fisik, yang meliputi: tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner, wawancara, dan observasi. Hasil analisa,
prestasi belajar mahasiswa disabilitas sangat memuaskan, dengan kondisi ekonomi keluarga dan
kendala belajar yang kondusif.