Kewenangan Pemerintah Desa dalam Upaya Preventif Penertiban Pemeliharaan Ternak (Studi di Desa Mata Air)
Abstract
Penertiban pemeliharaan ternak merupakan isu krusial di wilayah pedesaan yang sering
memicu konflik sosial, kerusakan lahan pertanian, dan gangguan ketertiban umum. Penelitian
ini bertujuan menganalisis kewenangan Pemerintah Desa Mata Air dalam melaksanakan upaya
preventif penertiban pemeliharaan ternak dan mengidentifikasi faktor-faktor yang
memengaruhi pelaksanaannya. Menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan
pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, kuesioner, dan studi
kepustakaan di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa upaya preventif meliputi penyusunan dan penegakan peraturan
desa (walaupun baru berupa kesepakatan bersama), sosialisasi dan edukasi, serta himbauan
pembuatan kandang dan pengelolaan lingkungan ternak. Namun, upaya tersebut belum optimal
karena dipengaruhi oleh faktor internal (belum konsistennya penegakan aturan akibat ketiadaan
Perdes formal) dan faktor eksternal (rendahnya kesadaran hukum serta kuatnya budaya
beternak bebas). Penelitian ini merekomendasikan Pemerintah Desa Mata Air segera
menyusun Peraturan Desa tertulis sebagai dasar hukum operasional yang kuat untuk mencapai
ketertiban pemeliharaan ternak yang efektif dan berkelanjutan.
Kata kata Kunci: Kewenangan Desa, Upaya Preventif, Penertiban Ternak.

