Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Yang Kena PHK Di Masa Kontrak
Abstrak
Perlindungan hukum bagi tenaga kerja merupakan kewajiban pemberi kerja,
maka timbul hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk
perlindungan hukum yang dibutuhkan pekerja adalah tentang kepastian hukum,
dengan adanya perlindungan hukum maka pekerja yang kena PHK dalam masa
kontrak sedang berjalan. Pekerja yang telah kena PHK harus mendapatkan hakhaknya
sesuai yang telah diatur dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang ketenagakerjaan. Upaya yang dilakukan terhadap pekerja yang kena
PHK Dan mengalami perselisihan hak, kepentgingan, PHK, dan terhadap
perselisihan antar serikat pekerja, upaya dapat dilakukan secara perundingan
bipartite, mediasi hubungan industrial, konsoliasi hubungan industrial, arbitrase
hubungan industrial yang semuanya melalui pengadilan hubungan industrial
berdasarkan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industri (PPHI).
Kata Kunci: PHK, Pemutusan Kerja Sepihak, Pengusaha dan Pekerja Kontrak.