Peran Advokad Dalam Mendorong Penerapan Restoratif Justice Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Ringan (Studi Kasus Kantor Hukum Kofipindo)
Abstrak
Pada penelitian ini, peneliti memanfaatkan pendekatan penelitian secara yuridis empiris
dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan merupakan metode penelitian yang akan
mengkaji tentang praktik dan penerapan hukum langsung kepada masyarakat atau aparat
penegak hukum. Dalam fokus penelitian ini juga, pendekatan kualitaitf digunakan untuk
menganalisis, mendalami, memahami dan menggali informasi tentang peran advokad
mendorong pelaksanaan pemuliahan terhadap proses penanganan perkara pidana.
Penelitian ini juga akan berlandaskan pada data sekunder dan primer. Data primer
bersumber melalui proses dialog langsung bersama advokad junior dari kantor hukum
kofipindo untuk menganalisis tentang strategi yang diterapkan advokad dalam mendorong
pelaksanaan pemulihan terhadap proses penyelesaian penanganan tindak pidana ringan.
Sementara itu, data sekunder berasal dari studi kepustakaan dan dokumen hukum yakni
peraturan perundang-undangan, literatur hukum serta referensi ilmiah yang berkitan pada
penelitian ini.

