Peran Unit Reserse Kriminal Dalam Proses Penyidikan di Satreskrim Polsek Batangkuis

  • Tesalonika Manurung Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Januari Sihotang Universitas HKBP Nommensen Medan

Abstrak

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan komponen esensial dari Sistem
Peradilan Pidana (SPP) dan pilar fundamental dalam negara hukum. Sebagai institusi yang
bertanggung jawab penuh, tugas utamanya mencakup pemeliharaan keamanan, ketertiban
umum, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan publik. Dalam
menjalankan fungsinya sebagai aparat negara, Polri mengimplementasikan strategi-strategi
pemerintah, terutama dalam menjaga stabilitas dan kontrol sosial masyarakat sipil. Polri
memiliki peran ganda: (1) Fungsi Penegakan Hukum :Bertindak sebagai penyelidik dan
penyidik utama dalam mengumpulkan bukti awal suatu tindak pidana. (2) Fungsi
Keamanan Publik: Bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sehari-hari.
Seluruh tugas ini diwujudkan melalui upaya pencegahan kejahatan dan penindakan tegas
terhadap pelanggaran hukum. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), penyidikan dapat diibaratkan sebagai langkah awal polisi dalam mengungkap
sebuah kasus. Di sini, penyidik melakukan serangkaian upaya sistematis untuk 'berburu'
dan mengumpulkan semua bukti yang ada. Proses ini sangat krusial karena bertujuan untuk
membuat terang benderang suatu tindak pidana dan akhirnya berhasil menunjuk siapa
orang yang bertanggung jawab (tersangka). Tindakan penyidikan ini mutlak dan sangat
menentukan jalannya proses hukum pidana selanjutnya. Hal ini berakar pada posisi
strategis penyidikan sebagai langkah pertama yang menjadi pondasi bagi keseluruhan
mekanisme penegakan hukum oleh para aparat penegak hukum. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Unit Reserse Kriminal berperan sebagai ujung tombak dalam proses
penyidikan dengan tiga fungsi utama: teknik-operasional (pelaksanaan penyidikan),
administrasi- hukum (penyusunan BAP), dan kemasyarakatan (kemitraan dengan
masyarakat).

Diterbitkan
2026-03-01